GRESIK – Penyampaian aspirasi merupakan hak dan dilindungi oleh undang - undang. Negara menjamin keamanan dalam kegiatan aksi unjuk rasa jangan sampai tersusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga memungkinkan terjadi kericuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap orang bebas menyampaikan pendapat namun yang bertanggung jawab, sebab hak kita juga dibatasi oleh hak orang lain.
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa oleh massa buruh (Sekber gresik) yang dilaksanakan selasa tanggal 1 maret 2022 melintasi jalan raya driyorejo menuju kantor grahadi surabaya menuntut pemerintah agar mencabut permenaker no. 2 tahun 2022 tentang tata cara pengambilan JHT (Jaminan Hari Tua), tetapkan upah minimum sektoral kabupaten / kota tahun 2022 dan Revisi upah minimum kabupaten / kota sejawa timur sesuai rekomendasi Bupati / Walikota dan dewan pengupahan provisi jawa timur mendapat pengamanan ketat dari polsek driyorejo. Hal tersebut dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan aksi berlangsung aman, tertib dan terkendali.
Tak hanya memberikan pelayanan berupa pengamanan dan pengawalan saja. Aksi simpatik polsek driyorejo juga tampak dalam kegiatan tersebut. Anggota polsek driyorejo yang melaksanakan pengamanan membagikan nasi bungkus sebagai wujud solidaritas dengan massa aksi.
Kapolsek driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP, Selasa (1/3/2022) menuturkan bahwa polsek driyorejo menjamin keamanan dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa jangan sampai tersusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kericuhan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Silahkan menyalurkan aspirasi. Sebab penyampaian pendapat merupakan hak dan dilindungi oleh undang – undang. Namun dalam pelaksanaan aksi agar dilaksanakan dengan tertib dan tidak mengganggu hak orang lain.” jelasnya. (Jw/Jon)