GRESIK – Polisi di Gresik kembali berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Anggota Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh perwira unit reskrim Ipda Aswoko melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat yang dianggap rawan, pada Jumat 26 Februari 2022 pukul 22:00 Wib.
Saat melaksanakan kegiatan patroli, petugas Polsek Driyorejo mengetahui gerak gerik dua orang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam. Petugas langsung melakukan pembuntutan mulai di Desa Driyorejo menuju Desa Krikilan, lalu ke Desa Sumput ke Desa Petiken hingga Desa Tenaru.
Petugas yang kehilangan jejak terus melanjutkan patroli hingga Sabtu (27/2/2022) dini hari dengan menyisir Desa Cangkir.
Pada saat tersebut sekitar pukul 03:00 Wib polisi mendapati dua orang yang mencurigakan yang sudah diintai sebelumnya, sedang mendorong sepeda motor Yamaha Mio warna merah ke arah Surabaya.
Polisi langsung gerak cepat menghentikan dua orang tersebut. Namun salah satu dari orang tersebut tiba-tiba melarikan diri kearah Surabaya.
Kecurigaan petugas semakin mengerucut. Ketika di interogasi dilapangan orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang didorong tersebut adalah hasil curian di desa Driyorejo.
Pria tersebut beserta motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Mapolsek Driyorejo. Identitas pelaku curanmor adalah Akromul Aziz (28) warga Tambak Asri Jalan Bunga rampai Kota Surabaya.
Sedangkan seorang temannya yang kabur, polisi telah mengantong identitasnya.
Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio milik Firman Maulana Hadi (21) warga Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis , S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP pada Rabu (2/3/2022) mengatakan tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci sepeda motor. Tersangka merusak menggunakan alat khusus berupa kunci T.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu teman dari tersangka tersebut, ” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti satu unit kedaraan bermotor Yamaha Mio W 6238 YK warna merah diamankan di Mapolsek Driyorejo.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara, ” tutupnya. (Jon)